Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan pengganti sertipikat yang hilang, Jumat 14 November 2025
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Sumpah Kantor Pertanahan, dan diikuti oleh pemohon yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti. Sumpah dilakukan untuk memastikan bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak dikuasai, tidak dialihkan, serta tidak dijadikan objek jaminan ataupun sengketa.
Melalui pengucapan sumpah tersebut, pemohon menyatakan kesanggupan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga keabsahan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen pertanahan secara aman dan terpercaya.
Post a Comment