Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas dari Seksi Survei dan Pemetaan bersama perwakilan nadzir serta pihak pengurus masjid setempat. Pengukuran dilakukan dengan memperhatikan ketelitian teknis dan kesesuaian batas fisik di lapangan, guna memastikan data yang akurat sebelum diterbitkannya sertipikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam mendukung tertib administrasi aset keagamaan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang menjadi sarana ibadah dan sosial masyarakat.
Melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf ini, diharapkan seluruh aset wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai dapat terdaftar dengan baik, sehingga mencegah sengketa di kemudian hari serta mendukung program pemerintah dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam urusan tanah keagamaan, demi terwujudnya kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.

Post a Comment