Rapat Evaluasi Raperda RTRW Kota Tanjungbalai


Tanjungbalai, Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menghadiri Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai yang diselenggarakan di Kota Medan. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan arah pembangunan ruang wilayah yang berkelanjutan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perangkat daerah terkait, serta tim penyusun RTRW. Dalam kesempatan ini, dilakukan pembahasan mendalam terkait substansi dokumen Raperda RTRW, termasuk sinkronisasi pola ruang, struktur ruang, kawasan strategis, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru di bidang penataan ruang.

Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai turut memberikan masukan teknis terkait data pertanahan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta aspek pengendalian dan pengawasan ruang yang menjadi bagian penting dalam memastikan RTRW dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan Raperda RTRW Kota Tanjungbalai dapat segera memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan akhir sehingga siap ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah untuk mewujudkan pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes