Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus memperkuat peran mediasi sebagai upaya penyelesaian konflik pertanahan secara damai dan non-litigasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap permasalahan tanah dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui forum mediasi, BPN Tanjungbalai menghadirkan ruang dialog yang kondusif bagi pihak-pihak yang bersengketa. Setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan bukti, serta mengklarifikasi permasalahan yang terjadi. Proses mediasi dipimpin oleh mediator dari BPN yang bersikap netral dan profesional, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak.
Selain memfasilitasi komunikasi, mediasi juga berfungsi untuk memperjelas status dan batas bidang tanah berdasarkan data yuridis dan fisik yang dimiliki BPN. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalkan dan penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.
Dalam beberapa kasus, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Melalui penguatan peran mediasi ini, BPN Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan di Kota Tanjungbalai.
Post a Comment