Penguatan Aset Negara, Sertipikat Tanah Bea Cukai Teluk Nibung Resmi Diserahkan


 Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai secara resmi menyerahkan sertipikat tanah aset milik Bea Cukai Teluk Nibung sebagai upaya penguatan legalitas aset negara. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas pengelolaan aset milik negara.

Kegiatan penyerahan sertipikat dilaksanakan dalam suasana tertib dan penuh sinergi antarinstansi. Sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai kepada Kepala Bea Cukai Teluk Nibung. Dengan diterbitkannya sertipikat ini, status hukum tanah aset Bea Cukai Teluk Nibung kini telah tercatat secara resmi dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sertipikasi aset negara merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga berperan penting dalam mencegah potensi sengketa serta menjaga keamanan aset negara di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dan Bea Cukai Teluk Nibung dapat terus terjalin dengan baik. Ke depan, upaya pensertipikatan aset negara akan terus didorong guna mendukung optimalisasi pemanfaatan aset serta pelayanan publik yang lebih profesional dan berkelanjutan.



Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes