Dalam upaya memperkuat penyelesaian sengketa dan permasalahan pertanahan secara adil dan berkeadilan, Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan mediasi permasalahan pertanahan yang melibatkan para pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara musyawarah.
Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip netralitas dan keterbukaan, di mana Kantor Pertanahan berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa. Melalui dialog yang konstruktif, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi, kepentingan, serta harapan guna mencapai kesepakatan bersama.
Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan tanpa harus menempuh jalur litigasi. Selain lebih efektif dan efisien, mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik antar pihak serta menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan mediasi ini, Kantor Pertanahan berharap setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara damai, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, Kantor Pertanahan akan terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Post a Comment