Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan


 Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf di Kota Tanjungbalai. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya mendukung tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.

Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan secara langsung kepada pengelola Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan. Dengan telah diterbitkannya sertipikat, tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan kini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat digunakan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa serta memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum. Kantor Pertanahan terus mendorong masyarakat dan pengelola yayasan keagamaan untuk mendaftarkan tanah wakaf agar memperoleh kepastian dan keamanan hukum.

Melalui penyerahan sertipikat tanah wakaf ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai berharap dapat mendukung kelancaran kegiatan pendidikan dan keagamaan di Pondok Pesantren Nurul Ihsan, sekaligus memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kota Tanjungbalai.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes