Dalam rangka menjamin kepastian hukum atas aset yang akan dihibahkan, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi terkait status dan keabsahan aset milik calon pemberi hibah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang direncanakan dalam proses hibah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Koordinasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna melakukan penelaahan terhadap data yuridis dan fisik aset, termasuk kesesuaian dokumen kepemilikan serta pencatatan administrasi pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendukung tertib administrasi dan transparansi dalam proses hibah.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses hibah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen dalam mendukung pengelolaan aset yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Ke depan, hasil dari koordinasi ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan tindak lanjut terhadap proses hibah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal.
Post a Comment