Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas aset wakaf, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Koordinasi tersebut membahas langkah-langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf, peningkatan tertib administrasi, serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi dalam proses legalisasi aset wakaf. Kedua instansi juga berkomitmen untuk memperkuat pertukaran data dan informasi guna mendukung kelancaran proses penerbitan sertipikat.
Kantor Pertanahan menegaskan pentingnya sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum agar terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. Dengan adanya legalitas yang jelas, keberadaan aset wakaf dapat lebih terjamin serta memberikan rasa aman bagi pengelola dan masyarakat penerima manfaat.
Melalui koordinasi yang intensif ini, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Tanjungbalai dapat terdata secara akurat dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Hal ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan dan Kemenag dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kesejahteraan umat.

Post a Comment