BPN Sibolga Serahkan Sertipikat Hunian Tetap bagi Korban Bencana Banjir, Hadirkan Kepastian dan Harapan Baru


 Kantor Pertanahan Kota Sibolga melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat korban banjir dan longsor dalam rangkaian kegiatan penyerahan kunci rumah hunian tetap (huntap), furnitur, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kota Sibolga pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabencana yang melibatkan berbagai instansi dan lembaga.

Pada tahap awal, Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyerahkan sebanyak 10 Sertipikat Elektronik secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat huntap. Penyerahan sertipikat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati oleh warga terdampak bencana.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Sibolga, RRI Sibolga, Bank Indonesia Sibolga, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang selama ini berperan dalam mendukung program bantuan hunian tetap bagi masyarakat terdampak banjir dan longsor. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan sinergi antara pemerintah dan lembaga mitra dalam mempercepat proses pemulihan masyarakat pascabencana.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga menyampaikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk legalisasi kepemilikan hak atas tanah bagi korban bencana.

“Hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen pertanahan. Hari ini adalah simbol hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan harapan baru bagi masyarakat yang telah melewati masa-masa sulit akibat bencana,” ujarnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes