Kegiatan Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai


 Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan sumpah penggantian sertipikat hilang, sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dan diikuti oleh para pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena kehilangan.

Dalam kegiatan tersebut, para pemohon membacakan sumpah di hadapan pejabat Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai yang berwenang, disaksikan oleh saksi serta pegawai yang ditunjuk. Pembacaan sumpah ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dari pemohon, bahwa sertipikat yang hilang benar-benar tidak dikuasai lagi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa kegiatan sumpah penggantian sertipikat hilang ini merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan dengan pelaksanaan sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian berkas pertanahan yang membutuhkan kejelasan status dan keabsahan dokumen hak atas tanah.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes