Sumpah Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai


 Tanjungbalai, Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan sumpah sertipikat hilang sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan pengganti sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan sumpah dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, serta disaksikan oleh petugas yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pernyataan dari pemohon bahwa sertipikat yang bersangkutan benar-benar hilang, serta untuk menjamin tidak adanya sengketa atau permasalahan hukum terkait tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa pengambilan sumpah merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi pemohon, agar seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap proses pelayanan pertanahan, termasuk penggantian sertipikat hilang, dilakukan secara profesional, hati-hati, dan mengedepankan prinsip kepastian hukum.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © Media Terkini. Designed by OddThemes