Tanjungbalai – Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai dalam rangka mendukung Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan peralihan hak atas tanah.
Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, diharapkan proses layanan peralihan hak dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi, efektif, dan efisien melalui koordinasi serta pertukaran informasi antarinstansi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk bersama-sama mendukung kelancaran pelaksanaan Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kota Tanjungbalai.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan terpercaya melalui penguatan kolaborasi, inovasi, serta transformasi pelayanan demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Post a Comment