Tanjungbalai – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai bersama jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai terkait rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Kegiatan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui BPKPD. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Melalui program PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan peralihan hak diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal melalui koordinasi dan integrasi data antarinstansi, sehingga memberikan kemudahan serta kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, termasuk mekanisme pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi program PERINTIS 10 Hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan dan BPKPD Kota Tanjungbalai, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian.
Post a Comment